Seorang Wanita Di Perkosa Berinisial S
Wisatawan Asal Jakarta Diperkosa di Air Terjun Buleleng Saat "Endorse" Vila
Subuhtoto.com - 19/01/2025, 14:35 WIB
Ilustrasi perkosa.(Shutterstock)
BULELENG, SUBUHTOTO.com - Seorang wisatawan asal Jakarta berinisial S (27) menjadi korban dugaan pemerkosaan di Air Terjun Labuan Kebo di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dalam laporan itu, korban diduga diperkosa oleh seorang remaja berinisial GD (17).
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Buleleng.
"Kejadiannya itu tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di sekitar Air Terjun Labuan Kebo, Desa Gobleg," ujarnya, dikonfirmasi Jumat (19/1/2025).
Baca juga: Perempuan Asal Jaksel Diperkosa Saat Cek Proyek Vila di Buleleng, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Ia mengungkapkan, awalnya korban sedang membuat konten mempromosikan vila yang lokasinya di sekitar air terjun tersebut.
"Korban datang untuk meng-endorse vila yang masih dalam tahapan pengerjaan. Korban datang bersama pacarnya, seorang WNA (warga negara asing)," ucap dia.
Setelah itu, S mengunjungi Air Terjun Labuan Kebo.
Ia berangkat sendiri dan tidak ditemani oleh pacarnya.
Di air terjun itu, korban kebetulan bertemu dengan pelaku yang sedang memancing. "Pelaku diminta tolong korban untuk memfoto dirinya dengan handphone korban," kata Darma.
Saat meminta kembali ponselnya, korban tiba-tiba ditarik dan dibekap oleh pelaku.
Korban sempat melawan dan berteriak.
"Lokasi kejadiannya memang sepi. Dan pelaku mengancam jika korban berontak dan berteriak akan dibunuh. Sehingga, terjadilah perbuatan yang tidak sepantasnya itu," kata dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Awal Kejadian WN China Diperkosa Ojek Online di Bali
Selepas kejadian tersebut, pelaku GD diamankan oleh warga setempat dan diserahkan kepada anggota polisi.
Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya.
"Pelaku masih di bawah umur. Meski demikian, tetap kami amankan atas permintaan orangtuanya," kata dia.
Darma mengatakan, GD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Remaja tersebut disangkakan dengan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : klik disini
Komentar
Posting Komentar